Bisakah Pemerintah Pusat Memprakarsai Pembentukan Desa ?
Menurut UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, pemerintah pusat bisa
memprakarsai pembentukan desa. Dijelaskan dalam PP 43 Tahun 2014 pada
Bab II, pemerintah pusat dapat memprakarsai pembentukan desa demi
kepentingan nasional yang strategis.
Siapakah yang dimaksud pemerintah pusat ?
Kementrian/Lembaga pemerintah Non Kementrian terkait
Pembentukan desa yang seperti apa ?
- Pemekaran dari 1 Desa menjadi 2 Desa atau lebih
- Penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 Desa baru.
Menurut PP 43 Tahun 2014 dijelaskan sebagai berikut,
- Pimpinan Kementrian/Lembaga pemerintah Non Kementrian terkait mengadakan rapat bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menteri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa.
- Keputusan Menteri wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan menetapkannya dalam peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri.
Tata cara pembentukan desa yang harus ditempuh oleh
pemerintah pusat jauh lebih mudah daripada pembentukan desa yang
diprakarsai oleh pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota). Hal ini
dikarenakan pembentukan desa yang diprakarsai oleh pemerintah daerah
harus melalui masa "desa persiapan" selama 1-3 tahun sebelum
benar benar ditetapkan menjadi desa. Bahkan desa persiapan bisa
dikembalikan lagi ke desa induk menurut hasil evaluasi.
Salam Reformasi
